Anti-Penyuapan dan Korupsi
BAT tidak menoleransi sedikit pun dan bertekad untuk membasmi praktik suap dan korupsi dalam segala bentuk. Perusahaan BAT Group, karyawan, atau mitra bisnis kita sama sekali tidak boleh terlibat atau terimplikasi dengan cara apa pun dalam praktik suap atau tindak kejahatan atau kriminal lainnya, termasuk penipuan, penggelapan, atau pemerasan.
Apa itu Suap?
Suap mencakup segala hadiah, pembayaran, atau manfaat lain (seperti keramahtamahan, sogokan, tawaran pekerjaan/penempatan kerja, atau peluang investasi) yang ditawarkan untuk mendapatkan keuntungan (baik yang bersifat pribadi maupun terkait bisnis). Suap tidak harus dibayarkan atau diterima untuk melanggar hukum atau Standar Perilaku Bisnis (SoBC); bahkan tindakan menawarkan, meminta, atau menyetujui menerima suap sudah cukup.

Anda tidak boleh menawarkan, menjanjikan atau memberikan hadiah, bayaran, atau manfaat kepada seseorang (baik secara langsung maupun tidak langsung), termasuk kepada Pejabat Publik sebagai iming-iming atau imbalan atas Tindakan yang Tidak Benar oleh siapa pun atau memengaruhi, atau berniat memengaruhi dengan tidak semestinya seorang Pejabat Publik demi keuntungan kita.
-
Bebas dari Suap
-
Bebas dari Uang untuk Memfasilitasi
-
Menjaga Prosedur yang Memadai
-
Buku, Catatan, dan Kontrol Internal
Bebas dari Suap
Berdasarkan hukum yang berlaku bagi Group, menyuap Pejabat Publik merupakan tindak pidana, terlepas dari negara, hukum setempat, atau adat istiadat. Menyuap karyawan atau agen bisnis swasta (misalnya Pemasok kita) juga merupakan tindak kejahatan.
Anda tidak boleh:
- menawarkan, menyetujui, menjanjikan, atau memberikan hadiah, pembayaran, atau manfaat lain kepada siapa pun (baik secara langsung maupun tidak langsung), termasuk Pejabat Publik, untuk mendorong atau memberi penghargaan atas Perilaku Tidak Pantas oleh siapa pun atau memengaruhi, atau bermaksud memengaruhi, keputusan apa pun oleh Pejabat Publik demi keuntungan kami atau mendorong orang lain untuk melakukannya; atau
- meminta atau menerima, setuju untuk menerima, atau menerima hadiah, pembayaran, atau keuntungan lain dari siapa pun (baik secara langsung maupun tidak langsung) sebagai imbalan atau bujukan untuk Melakukan Perilaku Tidak Pantas atau yang secara tidak pantas memengaruhi, atau memberi kesan bahwa hal tersebut dimaksudkan secara tidak pantas untuk secara tidak pantas memengaruhi, keputusan
Group.
Terdapat beberapa potensi konsekuensi yang timbul dari pelanggaran undang-undang anti suap, yang dapat berakibat bagi BAT Group maupun individu tersebut.
Bebas dari Uang untuk Memfasilitasi
Anda tidak boleh melakukan pembayaran fasilitasi (baik langsung maupun tidak langsung), kecuali jika diperlukan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, atau kebebasan Karyawan mana pun.
Uang untuk memfasilitasi adalah bayaran kecil dengan yang diberikan untuk memperlancar atau mempercepat pekerjaan pejabat tingkat bawah untuk suatu tindakan rutin yang sudah menjadi hak pihak pembayar. Pemberian uang fasilitas tersebut adalah perbuatan melanggar hukum di sebagian besar negara.
BAT tidak mengizinkan pembayaran fasilitasi, kecuali dalam keadaan luar biasa di mana kesehatan, keselamatan, atau kebebasan Karyawan terancam. Dalam situasi itu, kita melibatkan tim legal setempat (jika memungkinkan, sebelum pembayaran apa pun dilakukan). Pembayaran tersebut harus dicatat sepenuhnya dalam Pembukuan Perusahaan Group.
Biaya percepatan layanan yang dibayarkan langsung kepada pemerintah atau BUMN (bukan kepada individu) dan dicatat dengan baik serta dipublikasikan biasanya tidak dianggap sebagai uang untuk memfasilitasi dalam undang-undang antikorupsi.
Menjaga Prosedur yang Memadai
Perusahaan Group dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh Karyawan dan penyedia layanan pihak ketiga yang bertindak atas nama kami. Akibatnya, Perusahaan Group diharapkan untuk menerapkan dan mengoperasikan kontrol yang memastikan bahwa pembayaran yang tidak pantas tidak ditawarkan, dilakukan, diminta, atau diterima, oleh individu dan perusahaan yang memberikan layanan atas nama kami.
Pengendalian tersebut harus mencakup:
- prosedur ‘Know Uour Supplier’ dan ‘Know Your Customer’, termasuk Third-Party AFC Procedure , yang semuanya sepadan dengan risiko yang timbul;
- ketentuan antikorupsi dalam kontrak dengan pihak ketiga yang sesuai dengan tingkat risiko suap dan korupsi yang dapat timbul sesuai dengan jasa yang diberikan dan dapat mengakibatkan pengakhiran jika dilanggar;
- jika diperlukan, pelatihan anti-korupsi dan dukungan untuk staf yang mengelola hubungan dengan Pemasok; pelaporan yang cepat dan akurat tentang jenis dan cakupan transaksi dan pengeluaran; serta menerapkan M&A Transactions Compliance Procedure untuk transaksi yang berlaku, termasuk kemungkinan pengaturan mengenai joint-venture. Ini termasuk penilaian risiko untuk risiko terkait etis
Buku, Catatan, dan Kontrol Internal
Catatan bisnis Group harus mencerminkan tujuan dan besaran transaksi serta pengeluaran sebenarnya secara akurat. Kita harus menjaga pengendalian internal agar catatan dan akun keuangan kita selalu akurat dan sesuai dengan undang-undang antikorupsi dan praktik terbaik yang berlaku.
Kepada siapa Anda dapat melapor
Line manager Anda
Manajemen yang lebih tinggi
Legal Counsel setempat Anda
Head of Corporate Compliance: [email protected]
Portal Speak Up: bat.com/speakup
Saluran Telepon Speak Up: bat.com/speakuphotlines