Anti-Penyuapan dan Korupsi

 
 
 

BAT tidak menoleransi sedikit pun dan bertekad untuk membasmi praktik suap dan korupsi dalam segala bentuk. Perusahaan BAT Group, karyawan, atau mitra bisnis kita sama sekali tidak boleh terlibat atau terimplikasi dengan cara apa pun dalam praktik suap atau tindak kejahatan atau kriminal lainnya, termasuk penipuan, penggelapan, atau pemerasan.

Apa itu Suap?

Suap mencakup hadiah, bayaran, atau manfaat lain (misalnya keramahtamahan, komisi, penawaran kerja atau penempatan kerja, atau peluang investasi) yang ditawarkan demi mendapatkan keuntungan (baik pribadi maupun terkait bisnis). Sebuah suap tidak perlu dibayarkan atau diterima untuk dianggap sebagai suap; tindakan menawarkan, meminta, atau menyetujui untuk menerima suap saja sudah cukup (untuk dianggap sebagai suap).

Anda tidak boleh menawarkan, menjanjikan atau memberikan hadiah, bayaran, atau manfaat kepada seseorang (baik secara langsung maupun tidak langsung), termasuk kepada Pejabat Publik sebagai iming-iming atau imbalan atas Tindakan yang Tidak Benar oleh siapa pun atau memengaruhi, atau berniat memengaruhi dengan tidak semestinya seorang Pejabat Publik demi keuntungan kita.

Quick Links
  • Bebas dari Suap
  • Bebas dari Uang untuk Memfasilitasi
  • Menjaga Prosedur yang Memadai
  • Pembukuan, Catatan, dan Pengendalian Internal
 

Bebas dari Suap

Sesuai hukum yang berlaku pada Group, menyuap Pejabat Publik merupakan kejahatan, tanpa memandang negara, undang-undang atau adat setempat. Menyuap karyawan atau agen perusahaan privat atau swasta (misalnya Pemasok kita) juga merupakan tindak kejahatan.

Anda tidak boleh:

  • menawarkan, menjanjikan, atau memberikan hadiah, pembayaran, atau keuntungan lain kepada orang tertentu (secara langsung maupun tidak langsung), termasuk Pejabat Publik, untuk mendorong atau memberikan imbalan atas Perilaku Tidak Pantas yang dilakukan siapa pun atau memengaruhi, atau bermaksud memengaruhi keputusan apa pun yang diambil oleh Pejabat Publik demi keuntungan kita; atau meminta atau menerima, menyetujui atau menerima hadiah, pembayaran, atau kepentingan lain tertentu dari siapa pun (secara langsung maupun tidak langsung) sebagai imbalan atau bujukan atas Perilaku Tidak Pantas atau yang memengaruhi secara tidak patut, atau memberikan kesan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan secara tidak patut untuk memengaruhi keputusan Group.

Terdapat beberapa potensi konsekuensi yang timbul dari pelanggaran undang-undang anti suap, yang dapat berakibat bagi BAT Group maupun individu tersebut.

 

Bebas dari Uang untuk Memfasilitasi

Anda tidak boleh memberikan uang untuk memfasilitasi sesuatu (baik secara langsung maupun tidak langsung) selain dalam situasi dimana kita perlu melindungi kesehatan, keselamatan, atau kebebasan Karyawan.

Uang untuk memfasilitasi adalah bayaran kecil dengan yang diberikan untuk memperlancar atau mempercepat pekerjaan pejabat tingkat bawah untuk suatu tindakan rutin yang sudah menjadi hak pihak pembayar. Pemberian uang fasilitas tersebut adalah perbuatan melanggar hukum di sebagian besar negara.

BAT tidak mengizinkan pemberian uang untuk memfasilitasi, kecuali dalam situasi luar biasa, yang mana kesehatan, keselamatan, atau kebebasan Karyawan sedang dalam risiko. Dalam situasi itu, kita melibatkan Legal Counsel setempat (jika memungkinkan, sebelum pembayaran apa pun dilakukan). Pembayaran tersebut harus dicatat sepenuhnya dalam Pembukuan Perusahaan Group.

Biaya percepatan layanan yang dibayarkan langsung kepada pemerintah atau BUMN (bukan kepada individu) dan dicatat dengan baik serta dipublikasikan biasanya tidak dianggap sebagai uang untuk memfasilitasi dalam undang-undang antikorupsi.

 

Menjaga Prosedur yang Memadai

Perusahaan BAT Group dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak korupsi yang dilakukan penyedia jasa pihak ketiga yang bertindak atas nama kita. Oleh karena itu, Perusahaan BAT Group diharapkan menerapkan dan menjalankan pengendalian demi memastikan pembayaran yang tidak pantas untuk tidak ditawarkan, dilakukan, dimintakan untuk, atau diterima oleh pihak ketiga yang bertindak mewakili kita.

Pengendalian tersebut harus mencakup:

  • prosedur ‘know your Supplier’ dan ‘know your customer’, termasuk   Third-Party AFC Procedure , yang semuanya sepadan dengan risiko yang timbul;
  • ketentuan antikorupsi dalam kontrak dengan pihak ketiga yang sesuai dengan tingkat risiko suap dan korupsi yang dapat timbul sesuai dengan jasa yang diberikan dan dapat mengakibatkan pengakhiran jika dilanggar;
  • jika diperlukan, pelatihan anti-korupsi dan dukungan untuk staf yang mengelola hubungan dengan Pemasok; pelaporan yang cepat dan akurat tentang jenis dan cakupan transaksi dan pengeluaran; serta menerapkan  M&A Transactions  Compliance Procedure  untuk transaksi yang berlaku, termasuk kemungkinan pengaturan mengenai joint-venture. Ini termasuk penilaian risiko untuk risiko terkait etis
 

Pembukuan, Catatan, dan Pengendalian Internal

Catatan bisnis Group harus mencerminkan tujuan dan besaran transaksi serta pengeluaran sebenarnya secara akurat. Kita harus menjaga pengendalian internal agar catatan dan akun keuangan kita selalu akurat dan sesuai dengan undang-undang antikorupsi dan praktik terbaik yang berlaku.

 

Kepada siapa Anda dapat melapor