Hak Asasi Manusia

 
 

Kami harus selalu menjalankan operasi kami dengan cara yang menghormati hak asasi manusia para Karyawan kami, orang-orang yang bekerja dengan kami, dan masyarakat tempat kami beroperasi.

Kepercayaan Kita

Kami percaya bahwa hak asasi manusia yang fundamental, sebagaimana ditegaskan oleh Piagam Internasional Hak Asasi Manusia, harus dihormati.

Kebijakan kami mengenai praktik sumber daya manusia dan hak asasi manusia didasarkan pada undang-undang ketenagakerjaan lokal dan internasional, praktik yang direkomendasikan, dan pedoman2.

Kita mematuhi semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Quick Links
  • Tidak Ada Toleransi terhadap penggunaan Pekerja Anak
  • Manajemen Hak Asasi Manusia
  • Kebebasan Berserikat
  • Tidak Ada Perbudakan Modern atau Eksploitasi Tenaga Kerja
  • Masyarakat Setempat
 

Tidak Ada Toleransi terhadap penggunaan Pekerja Anak

Kami tidak menggunakan tenaga kerja anak sama sekali dalam rantai pasokan kami. Kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan anak adalah yang terpenting setiap saat. Kami menyadari bahwa perkembangan anak-anak, masyarakat mereka, dan negara mereka paling baik dilayani melalui pendidikan.

Kami mendukung ILO Conventions 138 and 182 yang menentukan prinsip mendasar terkait usia minimum penerimaan dan penempatan kerja dan pemberantasan buruknya pekerja anak.

Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemasok guna mencegah pekerja anak dalam rantai pasokan kami dan memastikan bahwa ketika suatu insiden teridentifikasi, kami mengambil tindakan perbaikan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

Seperti:

  • anak-anak dan orang muda tidak boleh dipekerjakan pada malam hari;
  • pekerjaan apa pun yang dianggap berbahaya atau mungkin membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak tidak boleh dilakukan oleh siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun; dan
  • usia minimum untuk bekerja tidak boleh di bawah usia minimum untuk bekerja menurut undang-undang setempat atau di bawah usia legal untuk menyelesaikan pendidikan wajib dan, dalam hal apa pun, tidak kurang dari usia 15 tahun;
  • apabila diizinkan oleh hukum setempat, anak-anak berusia antara 13 hingga 15 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan, dengan syarat tidak mengganggu pendidikan atau pelatihan kejuruan mereka atau mencakup aktivitas apa pun yang dapat membahayakan kesehatan atau perkembangan mereka (misalnya, menangani peralatan mekanik atau bahan kimia pertanian).
  • Kami juga mengakui skema pelatihan atau pengalaman kerja yang disetujui oleh pihak berwenang sebagai pengecualian.

Kami mengharapkan Pemasok dan mitra bisnis kami untuk mengikuti prinsip-prinsip ini dan menyelaraskan dengan persyaratan usia minimum kami, sebagaimana ditetapkan dalam Kode Etik Pemasok kami.

 

Manajemen Hak Asasi Manusia

Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan yang bertujuan untuk menghormati dan memperbaiki hak asasi manusia dan dampak hak asasi manusia, seperti yang digambarkan oleh UNGP.

Bisnis dan rantai pasokan kami mencakup beberapa industri dengan dampak dan pertimbangan potensial yang merugikan hak asasi manusia, termasuk pertanian, elektronik, dan manufaktur. Kami memprioritaskan masalah dan insiden hak asasi manusia yang selaras dengan UNGP di seluruh rantai pasokan dan operasi bisnis kami. Untuk melakukan hal ini, kami menjalankan proses yang jelas dan berfokus pada kebijakan yang kuat, uji tuntas yang efektif, pemantauan dan pelaporan yang tepat, dan perbaikan yang efektif (bila diperlukan). Kami terlibat dalam memahami pandangan dan dampaknya terhadap pemangku kepentingan utama kami dan merefleksikannya dalam program terkait hak asasi manusia kita.

Misalnya, semua Pemasok kami diharapkan untuk memenuhi persyaratan Kode Etik Pemasok kami, dan ini dimasukkan ke dalam pengaturan kontraktual kami dengan Pemasok.

Kami memiliki serangkaian proses uji tuntas yang berkelanjutan yang berlaku untuk rantai pasokan kami, serta operasi bisnis kami sendiri, dan kami melaporkannya dalam Gabungan Laporan Tahunan dan Keberlanjutan kami.

Prosedur uji tuntas kami memperhitungkan (sejauh yang dianggap pantas) skala operasional kami, sifat dan konteks operasional kami, dan tingkat keseriusan risiko dampak negatif terhadap hak asasi manusia.

Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan terhadap berbagai masalah yang teridentifikasi dalam operasional atau rantai pasokan kami, dan menangani atau memulihkan dampak tersebut jika terjadi, sejalan dengan UNGP dan Pedoman OECD, serta berupaya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.

Jika kami mengidentifikasi pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan Pemasok, tetapi tidak ada komitmen yang jelas untuk tindakan perbaikan, tidak adanya tindakan yang berkelanjutan, atau kurangnya perbaikan, maka kami berhak untuk memutuskan atau mengakhiri hubungan bisnis tersebut, secara bertanggung jawab, sebagai upaya terakhir.

 

 

Kebebasan Berserikat

Kami menghormati kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.

Pekerja kami memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat kerja pilihannya, dan diwakili oleh serikat kerja atau perwakilan sah lain, dalam kerangka kerja undang-undang, regulasi, hubungan dan praktik ketenagakerjaan yang berlaku, serta prosedur perusahaan yang disetujui. Pekerja dan perwakilan tersebut tidak boleh menerima diskriminasi dan harus dapat melaksanakan aktivitas sahnya di tempat kerja tanpa merugikan, sesuai dengan kerangka hukum, peraturan, hubungan dan praktik tenaga kerja yang berlaku, serta prosedur perusahaan yang disetujui.

Mitra Pemasok juga diharapkan untuk menghormati hak-hak pekerja untuk kebebasan berkumpul dan mengajukan penawaran secara kolektif, dan diharapkan untuk berkonsultasi kepada para pekerja mengenai berbagai hal terkait dengan kepegawaian dan keselamatan mereka.

 

Tidak Ada Perbudakan Modern atau Eksploitasi Tenaga Kerja

Kami tidak menoleransi perbudakan, kerja bakti, kerja paksa, diwajibkan, terikat, tidak sukarela, diperdagangkan, atau dieksploitasi dalam operasional kami. Perusahaan Group dan Karyawan (dan agen ketenagakerjaan, perantara tenaga kerja, atau pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk bertindak atas nama kami) dilarang:
  • mengharuskan pekerja untuk membayar biaya perekrutan, mengambil pinjaman, atau membayar biaya layanan atau deposit yang tidak wajar sebagai syarat pekerjaan; dan
  • menahan atau mengharuskan pekerja untuk menyerahkan dokumen identitas, paspor, atau izin sebagai syarat pekerjaan.

Jika undang-undang negara atau prosedur ketenagakerjaan mewajibkan penggunaan dokumen identitas, kami hanya akan menggunakannya sesuai dengan undang-undang tersebut. Dokumen identitas hanya boleh disimpan untuk alasan keamanan atau pengamanan dan hanya dengan persetujuan yang sah, tertulis, dan diinformasikan dari pekerja. Pekerja harus memiliki akses tak terbatas untuk mengambilnya, di segala waktu, tanpa batasan apa pun.

 

 

Masyarakat Setempat

Kami berupaya mengidentifikasi dan memahami kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang unik dari masyarakat tempat kami beroperasi.

Kami berupaya mengidentifikasi risiko hak asasi manusia khusus yang mungkin relevan, atau terkena dampak oleh, operasi dan rantai pasokan kami. Untuk itu, kita akan meminta pandangan dari para pemangku kepentingan, termasuk Karyawan dan perwakilannya.

Apabila kami mengidentifikasi dampak negatif terhadap hak asasi manusia dalam rantai pasokan kami, kami berkomitmen untuk mengambil tindakan yang tepat terkait dengan perbaikan yang memuaskan.

Kami mengakui bahwa kami memiliki peran penting untuk dilaksanakan dalam memberikan dampak sosial positif di seluruh rantai pasokan kami. Misalnya, kami mendukung dan bekerja dengan para petani dalam meningkatkan taraf hidup dan keamanan pangannya. Program komunitas kami membantu membangun ketahanan jangka panjang bagi masyarakat pedesaan tempat kami beroperasi. Pendekatan kami didukung oleh Community Investment Framework kami.

Perusahaan dalam Group harus berusaha menciptakan peluang untuk pengembangan keterampilan Karyawan dan komunitas tempat kami beroperasi dan menyelaraskan tujuan pembangunan dan inisiatif pemerintah setempat.

 

quote

Semua Pemasok kita diminta untuk memenuhi persyaratan dalam Pedoman Perilaku Pemasok dan ketentuan ini disertakan dalam perjanjian kontrak kami dengan Pemasok.

 

Kepada siapa Anda dapat melapor

2 Strategi hak asasi manusia kami berfokus pada kebijakan yang kuat, uji tuntas yang efektif, dan (jika diperlukan) perbaikan. Hal ini selaras dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP), Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja, dan Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional.