Integritas Bisnis
Kita berkomitmen terhadap standar integritas bisnis yang tinggi dalam segala hal yang kita lakukan.
Benturan Kepentingan
Pemasok diwajibkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam urusan bisnis mereka, dan beroperasi dengan transparansi penuh sehubungan dengan keadaan apa pun di mana konflik terjadi, atau mungkin timbul.
Dengan demikian, Pemasok harus (dan harus mengambil langkah demi memastikan bahwa Pegawainya):
- menghindari situasi di mana kepentingan pribadi dan/atau komersial mereka, atau kepentingan pejabat atau karyawan mereka mungkin, atau mungkin terkesan, bertentangan dengan kepentingan Perusahaan Grup BAT;
- mengungkapkan kepada Grup jika ada Karyawan Grup atau kerabat dekat Karyawan Grup yang mungkin mempunyai kepentingan apa pun dalam hubungan bisnis atau ekonomi dengan mereka; dan
- memberi tahu Grup mengenai situasi apa pun yang merupakan, atau dapat dilihat sebagai, konflik kepentingan aktual atau potensial, segera setelah konflik tersebut muncul, dan untuk mengungkapkan cara penanganannya.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mencegah Pemasok berurusan dengan pesaing Grup jika hal tersebut sah dan pantas bagi mereka untuk melakukan hal tersebut.
-
Definisi
-
Penyuapan dan Korupsi
-
Hadiah dan Hiburan (G&E)
-
Sanctions dan Kontrol Ekspor
-
Apa itu Sanctions dan Kontrol Ekspor?
-
Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Teroris
-
Catatan Bisnis dan Kerahasiaan
-
Privasi Data dan Risiko Siber
-
Menilai Perlindungan Data dan Risiko Siber
-
Persaingan Sehat dan Antimonopoli
-
Penggelapan Pajak
Definisi
‘Perilaku Tidak Pantas’ berarti melakukan (atau tidak melakukan) suatu aktivitas bisnis atau fungsi publik yang melanggar ekspektasi bahwa aktivitas tersebut akan dilakukan dengan iktikad baik, tidak memihak, atau sejalan dengan kewajiban yang dapat dipercaya.
‘Uang untuk memfasilitasi’ adalah pembayaran dalam jumlah kecil yang diberikan untuk memperlancar atau mempercepat kinerja pejabat tingkat bawah dalam tindakan rutin yang sudah menjadi hak pembayar.
Penyuapan dan Korupsi
Pemasok mana pun (atau karyawan atau agennya) tidak dapat diterima terlibat atau terlibat dalam penyuapan atau praktik korupsi lainnya.
Dengan demikian, Pemasok tidak boleh terlibat dalam kegiatan apa pun yang dapat dianggap sebagai penyuapan, termasuk:
- tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan hadiah, pembayaran, atau keuntungan apa pun (seperti keramahtamahan, suap, tawaran pekerjaan/penempatan kerja, atau peluang investasi) kepada siapa pun (secara langsung atau tidak langsung), untuk membujuk atau memberi imbalan atas Perilaku Tidak Pantas atau memengaruhi keputusan secara tidak patut. oleh siapa pun demi keuntungannya atau Grup;
- tidak pernah meminta, menerima, setuju untuk menerima atau menyetujui penerimaan hadiah, pembayaran, atau keuntungan apa pun dari siapa pun (baik langsung maupun tidak langsung) sebagai imbalan atau bujukan atas Perilaku Tidak Pantas atau yang memengaruhi, atau memberikan kesan bahwa hal tersebut dimaksudkan secara tidak pantas. untuk memengaruhi keputusan Grup;
- tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan hadiah, pembayaran, atau keuntungan apa pun kepada Pejabat Publik, dengan maksud memengaruhi individu tersebut dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Publik demi keuntungannya atau Grup;
- tidak pernah memberikan Pembayaran Uang Pelicin (langsung atau tidak langsung) sehubungan dengan bisnis Grup, selain jika hal tersebut benar-benar diperlukan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, atau kebebasan Pekerja mana pun; dan
- menjaga kontrol yang proporsional dan efektif, untuk memastikan bahwa pembayaran yang tidak pantas tidak ditawarkan, dilakukan, diminta atau diterima oleh pihak ketiga yang melakukan layanan untuk atau atas nama mereka atau Grup.
Hadiah dan Hiburan (G&E)
Penawaran atau penerimaan G&E terkait bisnis dengan frekuensi sesekali adalah praktik bisnis yang lumrah. Akan tetapi, G&E yang tidak semestinya atau berlebihan bisa menjadi salah satu bentuk penyuapan dan korupsi, serta sangat membahayakan BAT dan Pemasok kami.
Pemasok tidak boleh menawarkan atau menerima G&E yang merupakan, atau dapat dianggap sebagai, penyuapan atau praktik korupsi lainnya. Dengan demikian:
- Pemasok diharapkan mematuhi prinsip-prinsip bab G&E Grup, sebagaimana ditetapkan dalam SoBC, ketika melakukan bisnis dengan Perusahaan Grup dan Karyawan;
- pertukaran G&E antara Karyawan BAT dan Pemasok dilarang selama proses tender atau penawaran kompetitif yang melibatkan Grup; dan
- Pemasok tidak boleh, secara langsung atau tidak langsung, berusaha memengaruhi Pejabat Publik atas nama Grup dengan memberikan G&E (atau keuntungan pribadi lainnya) kepada mereka atau orang lain, seperti kerabat dekat, teman, atau rekanan Pejabat Publik. Hadiah kepada Pejabat Publik yang melebihi nilai wajar akan jarang sekali dianggap pantas.
Sanctions dan Kontrol Ekspor
Pemasok harus memastikan bahwa mereka menjalankan bisnisnya sesuai dengan semua sanctions internasional dan rezim pengendalian ekspor yang berlaku, dan bahwa mereka tidak terlibat dengan wilayah atau pihak yang terkena sanctions mana pun yang dilarang atau dibatasi untuk melakukan hal tersebut.
Dengan demikian, Pemasok harus:
- menyadari, dan sepenuhnya mematuhi, semua sanctions yang berlaku yang memengaruhi bisnis mereka;
- menerapkan pengendalian internal yang efektif untuk meminimalkan risiko pelanggaran sanctions atau menyebabkan Grup melanggar sanctions, dan memberikan pelatihan dan dukungan untuk memastikan karyawan mereka memahami dan menerapkannya secara efektif, terutama jika pekerjaan mereka melibatkan pengadaan dari wilayah yang terkena sanctions, transfer keuangan internasional atau pasokan atau pembelian produk lintas batas, teknologi atau layanan; dan
- memberi tahu Grup mengenai situasi apa pun di mana mereka bermaksud untuk memasok barang atau jasa kepada Grup yang berasal dari atau dipindahkan melalui wilayah yang terkena sanctions atau bermaksud untuk melakukan pembayaran atau memasok produk Grup ke/melalui wilayah atau pihak yang terkena sanctions.
Apa itu Sanctions dan Kontrol Ekspor?
Sanctions adalah pembatasan atau pelarangan perdagangan atau transaksi, termasuk transfer dana, dengan atau yang melibatkan negara atau orang tertentu, yang dikeluarkan oleh negara, misalnya Amerika Serikat (AS), Inggris (UK); atau lembaga supranasional, misalnya PBB dan Uni Eropa, terhadap suatu negara, lembaga, atau orang lain.
Beberapa peraturan sanctions memiliki lingkup yang sangat luas. Sanctions AS, misalnya, dapat berlaku untuk selain warga AS ketika bertindak di luar AS. Secara khusus, sanctions AS melarang penggunaan dolar dan bank AS untuk pembayaran antara pihak-pihak selain warga AS yang melibatkan pihak yang dikenai sanctions, serta ekspor/pengiriman produk dari AS atau produk dengan bahan baku dari AS ke, atau untuk, wilayah atau orang yang dikenai sanctions.
Beberapa rezim sanctions berlaku terhadap impor/ekspor/ekspor kembali produk yang seluruhnya atau sebagian berasal dari wilayah yang terkena sanctions, serta pengiriman produk melalui wilayah yang terkena sanctions.
Selain sanctions, pengendalian ekspor juga menerapkan kewajiban perizinan pada pergerakan barang-barang tertentu melintasi batas negara. Jika pengendalian ekspor berlaku atas suatu barang, kita harus selalu memastikan bahwa kita telah memperoleh izin yang sesuai sebelum mengekspornya.
Pelanggaran terhadap sanctions dan pengendalian ekspor akan dikenakan penalti yang serius, termasuk denda, pencabutan izin ekspor, dan hukuman penjara bagi individu, selain kerugian reputasi yang signifikan dan rusaknya hubungan mitra perbankan.
Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Teroris
Pemasok mana pun (atau karyawan atau agennya) tidak dapat diterima untuk terlibat atau terlibat dalam pencucian uang atau pendanaan teroris.
Pemasok harus menerapkan kontrol yang efektif demi menjamin bahwa ia tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat dianggap melanggar peraturan pencucian uang atau pendanaan kelompok teroris dalam wilayah operasinya atau yang dapat membuat BAT melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini meliputi (tetapi tidak terbatas pada): menyembunyikan atau menukarkan dana atau properti ilegal; memiliki atau berurusan dengan pendapatan dari tindak kejahatan; atau secara sadar membantu pendanaan, pengalihan aset demi keuntungan, atau dengan cara lain mendukung terorisme dan kelompok teroris.
Catatan Bisnis dan Kerahasiaan
Dalam melakukan bisnis dengan Grup, Pemasok mungkin perlu mengakses catatan rahasia dan privat terkait bisnis kami.
Dengan demikian, Pemasok harus:
- memastikan informasi ini terlindungi dan tetap rahasia;
- tidak mengungkapkan informasi rahasia tanpa izin sebelumnya dari Grup; dan
- mewaspadai risiko pengungkapan informasi rahasia yang tidak disengaja melalui diskusi atau penggunaan dokumen di tempat umum.
Pemasok juga harus menjaga catatan bisnis terkini, baik finansial maupun non-finansial, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan memastikan mereka menangani data pribadi sesuai dengan semua undang-undang perlindungan data dan privasi yang relevan. Segala catatan terkait bisnis Grup harus disimpan selama mungkin sebagaimana diminta oleh Grup.
Privasi Data dan Risiko Siber
Kami berkomitmen menjaga integritas dan keamanan sistem dan data kami (termasuk data pribadi) di seluruh rantai pasok kami.
Pemasok diwajibkan memelihara sistem dan kontrol yang memadai untuk melindungi data Grup, termasuk data pribadi dan akses ke sistem Grup jika dipandang sesuai. Banyak pemasok memegang atau memiliki akses ke data pribadi atau informasi rahasia Grup.
Selain mematuhi undang-undang privasi data global, seperti General Data Protection Regulation (GDPR), pemeliharaan good cyber hygiene yang baik oleh Pemasok sangat penting untuk keamanan data dan sistem Grup, serta untuk melindungi bisnis Grup. Dengan demikian, kami mengharapkan Pemasok mematuhi undang-undang perlindungan data dan keamanan siber, panduan regulasi, dan praktik terbaik industri (termasuk penilaian perlindungan data yang diwajibkan oleh undang-undang dan penilaian ancaman keamanan siber).
Ancaman keamanan siber serta risiko terhadap cara kita mengelola data (termasuk data pribadi) kerap berubah. Pemasok kami harus menerapkan langkah teknis, kebijakan, dan proses yang sesuai demi melindungi data Grup dan memastikan bahwa segala akses ke sistem Grup atau pemrosesan seluruh data dilakukan dengan aman dan dikelola sesuai dengan proses yang terdokumentasi.
Dengan demikian, Pemasok harus:
- memelihara semua kebijakan perlindungan data, keamanan informasi, dan keamanan siber yang sesuai, dan memperbaruinya secara berkala;
- memantau kepatuhan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut secara terus-menerus, dan memastikan bahwa setiap tindakan perbaikan segera diambil;
- segera menyelidiki potensi pelanggaran kebijakan perlindungan data, insiden keamanan dan melaporkan setiap insiden atau peristiwa yang dapat memengaruhi data atau sistem Grup kepada Grup; dan
- bila diperlukan, lakukan tindakan perbaikan yang mungkin diperlukan oleh Grup.
Menilai Perlindungan Data dan Risiko Siber
Pemasok harus melakukan penilaian risiko terhadap organisasi, serta bagaimana risiko tersebut dapat berdampak pada penanganan data Grup (termasuk data pribadi) atau akses ke sistem dan data Grup, secara terus-menerus.
Pemasok harus waspada terhadap risiko dalam data Grup yang dipegangnya, atau yang dapat disebabkan oleh akses ke sistem Grup, sesuai dengan ancaman dan pemodelan risiko.
Persaingan Sehat dan Antimonopoli
Kami percaya pada persaingan bebas, sejalan dengan undang-undang persaingan (atau ‘antimonopoli’).
Dengan demikian, Pemasok harus bersaing dengan jujur dan etis serta mematuhi UU persaingan di setiap negara dan area ekonomi tempatnya beroperasi.
Penggelapan Pajak
Pemasok harus memastikan kepatuhannya terhadap semua undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tempatnya beroperasi dan bersikap terbuka dan transparan kepada otoritas perpajakan yang berwenang.
Pemasok sama sekali tidak boleh terlibat dalam penggelapan pajak ilegal secara sengaja atau membantu penggelapan pajak yang dilakukan pihak lain.
Oleh karena itu, Pemasok harus menerapkan pengendalian yang efektif untuk meminimalkan risiko penghindaran pajak atau fasilitasinya, dan memberikan pelatihan, dukungan, dan prosedur pelaporan pelanggaran yang sesuai, untuk memastikan karyawan mereka memahami pengendalian tersebut, menerapkannya secara efektif, dan melaporkan segala kekhawatiran.
Menghubungi Grup
Pihak Perusahaan Grup yang biasa Anda hubungi
Group Head of Procurement:
Saluran Speak Up:
Hotline Speak Up: