Hak Asasi Manusia
Kami berkomitmen untuk menerapkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan, dengan demikian, menghormati hak asasi manusia dalam bisnis dan rantai pasok kami.
Menghormati Hak Asasi Manusia
Kami mengharapkan Pemasok kami menjalankan operasi mereka dengan cara yang menghormati hak asasi manusia orang lain, sebagaimana ditegaskan oleh Universal Declaration of Human Rights. Ini mencakup (tetapi tidak terbatas pada) Pegawai dan orang-orang yang bekerja untuk Pemasok.
Pemasok harus berupaya mengidentifikasi dampak negatif yang mungkin atau telah terjadi terhadap HAM terkait aktivitas dan hubungan bisnisnya.
Pemasok harus mengambil langkah yang diperlukan demi memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak menimbulkan pelanggaran HAM dan memulihkan segala dampak buruk yang secara langsung disebabkan, atau ditimbulkan, oleh aktivitas atau hubungan bisnisnya.
Untuk Pegawainya, kami mengharapkan Pemasok untuk (setidaknya) memenuhi ketentuan berikut.
-
Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
-
Melindungi Kesehatan dan Keamanan
-
Menghormati Kebebasan Berserikat
-
Upah dan Tunjangan yang Adil
-
Menentang Pekerja Anak
-
Menentang Perbudakan Modern atau Eksploitasi Tenaga Kerja
-
Konflik Mineral
-
Jam Kerja
Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
Hal ini mencakup:
- berupaya untuk membasmi segala bentuk pelecehan dan perundungan di tempat kerja, yang bersifat seksual, verbal, non-verbal, atau fisik; dan
- memperlakukan semua Pegawai dengan bermartabat dan hormat, mendorong keberagaman dan inklusi, dan tidak melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun yang melanggar hukum.
Diskriminasi dapat mencakup (tetapi tidak terbatas pada) memungkinkan ras, etnis, warna kulit, gender, usia, disabilitas, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, kelas, agama, politik, status perkawinan, status kehamilan, keanggotaan serikat pekerja atau karakteristik lain apa pun yang dilindungi menurut hukum, untuk memengaruhi penilaian kami terkait perekrutan, pengembangan, kemajuan, atau keluarnya karyawan mana pun.
Melindungi Kesehatan dan Keamanan
Pemasok harus memberikan dan memelihara kondisi kerja yang sehat dan aman.
Secara khusus, hal ini mencakup (tetapi tidak terbatas pada):
- menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengatasi bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan serta risiko terkait di tempat kerja, dan mengimplementasikan praktik kerja yang aman;
- melakukan penilaian risiko kebakaran yang sesuai terhadap tempat atau fasilitas kerja, dan/atau pekerjaan, juga menerapkan rencana penanggulangan kebakaran serta sistem dan prosedur pencegahan kebakaran dan evakuasi darurat;
- memberikan (pada situasi yang relevan) alat pelindung diri (APD) untuk mencegah kecelakaan kerja atau ill health;
- menerapkan (pada situasi yang relevan) tindakan pengendalian yang tepat untuk memastikan penanganan, penyimpanan, pemindahan, dan pembuangan yang aman untuk zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan atau lingkungan, termasuk bahan-bahan yang mudah terbakar;
- memberikan pelatihan dan komunikasi yang layak dan rutin, termasuk konsultasi, ketika diperlukan, sehingga Pegawai sadar tentang risiko kesehatan dan keamanan serta prosedur terkait dengan pekerjaan mereka; dan
- jika akomodasi diberikan, pastikan bahwa akomodasi tersebut bersih, aman, dan memenuhi standar dasar bagi kondisi hidup yang layak serta kebutuhan Pegawai.
Menghormati Kebebasan Berserikat
Pemasok harus menjamin bahwa semua Pegawai dapat (sesuai dengan hukum yang berlaku) menggunakan haknya untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama.
Ini meliputi hak untuk diwakilkan oleh serikat buruh yang diakui atau perwakilan yang dapat dipercaya lainnya dalam hal hukum, regulasi, hubungan dan praktik kerja yang berlaku, serta prosedur perusahaan yang disetujui. Pegawai dan perwakilan ini harus dapat menjalankan kegiatan legal mereka di tempat kerja tanpa dirugikan.
Upah dan Tunjangan yang Adil
Pemasok harus memberikan upah dan tunjangan yang adil.
Pemasok paling tidak harus mengikuti peraturan yang berlaku mengenai upah minimum dan undang-undang atau perjanjian kerja bersama lain yang berlaku.
Menentang Pekerja Anak
Kami berkomitmen untuk mengupayakan rantai pasokan bebas dari pekerja anak.
Kami mengharuskan semua Pemasok untuk mengikuti pedoman Organisasi Buruh Internasional:
- segala pekerjaan yang dianggap berbahaya atau cenderung berbahaya bagi kesehatan, keselamatan atau moral anak tidak boleh dilakukan oleh karyawan di bawah usia 18 tahun; dan
- syarat usia minimal untuk bekerja tidak boleh lebih rendah dari usia minimum berdasarkan hukum setempat atau lebih rendah dari syarat usia untuk menamatkan pendidikan sekolah wajib dan, dalam kondisi apa pun, tidak boleh kurang dari 15 tahun.
Jika diizinkan oleh hukum setempat, anak berusia antara 13 sampai 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan, dengan ketentuan bahwa pekerjaan tersebut tidak mengganggu pendidikan atau pelatihan kerjanya, atau tidak melibatkan kegiatan yang dianggap berisiko atau dapat membahayakan kesehatan atau perkembangannya (misalnya, menggunakan perlengkapan mekanik atau agrokimia). Kami juga mengakui skema pelatihan atau pengalaman kerja yang disetujui oleh pihak berwenang sebagai pengecualian.
Menentang Perbudakan Modern atau Eksploitasi Tenaga Kerja
Pemasok harus menjamin bahwa kegiatan usahanya bebas dari segala bentuk perbudakan modern dan eksploitasi tenaga kerja.
Hal ini mencakup perbudakan, kerja paksa, dan tenaga kerja migran yang dipaksa, diwajibkan, terikat, terpaksa, atau diperdagangkan untuk bekerja, atau tenaga kerja yang dieksploitasi.
Dengan demikian, Pemasok dan agen/makelar tenaga kerja atau pihak ketiga yang bekerja atas namanya sendiri, tidak dapat mewajibkan Pegawai untuk:
- membayar uang perekrutan, mengajukan pinjaman atau membayar biaya layanan atau setoran yang tidak wajar; atau
- menyerahkan dokumen identitas, paspor atau menahan perizinan asli.
Jika hukum nasional atau prosedur ketenagakerjaan mewajibkan penggunaan dokumen identitas, Pemasok harus menggunakannya dengan cara yang sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Dokumen identitas hanya boleh ditahan atau disimpan untuk kepentingan keamanan atau penyimpanan dan hanya dengan penjelasan dan persetujuan yang asli dan tertulis dari Pegawai. Pegawai harus memiliki akses tak terbatas untuk mengambilnya, kapan saja, dengan leluasa.
Konflik Mineral
Konflik mineral adalah mineral yang berasal dari area yang terdampak konflik dan berisiko tinggi dan dapat secara langsung atau tidak langsung membiayai atau menguntungkan kelompok bersenjata atau pelanggar hak asasi manusia.
Jika produk atau material yang dipasok ke Grup mengandung kolumbit-tantalit (coltan), kasiterit, emas, wolframit, kobalt atau turunannya (termasuk tantalum, tin dan tungsten), kami ingin Pemasok mengikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan bahwa mereka tidak terkait konflik mineral:
- lakukan pemeriksaan dengan saksama;
- cari tahu negara asalnya, termasuk meminta Pemasok untuk melakukan pemeriksaan yang sama; dan
- memberikan informasi yang tersedia terkait pemeriksaan mendetail dan pertanyaan tentang negara asal kepada Grup (jika diminta).
Jam Kerja
Pemasok harus mematuhi semua undang-undang yang berlaku mengenai jam kerja dan hukum atau perjanjian kerja bersama lain yang berlaku, termasuk mempertimbangkan setiap ketentuan jam kerja maksimum yang diatur oleh hukum.
Menghubungi Grup
Pihak Perusahaan Grup yang biasa Anda hubungi
Group Head of Procurement:
Saluran Speak Up:
Hotline Speak Up: