Pemasaran dan Perdagangan

 
 

Kami berkomitmen untuk memastikan pemasaran dan perdagangan yang bertanggung jawab atas produk Grup.

Pemasaran yang Bertanggung Jawab  

Kami berkomitmen untuk memasarkan semua produk kami hanya  kepada konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas.

Pemasaran kami diatur oleh Prinsip Pemasaran Bertanggung Jawab dan Kode Pemasaran BertanggungJawab, tersedia di www.bat.com/imp atau situs web Perusahaan Grup lokal yang relevan.

Oleh karena itu, kami mengharapkan Pemasok kami yang terlibat dalam pemasaran dan perdagangan produk kami untuk mematuhi:

  • Prinsip Pemasaran Bertanggung Jawab dan Kode Pemasaran Bertanggung Jawab Grup sebagai standar minimum jika lebih ketat daripada undang-undang setempat; atau
  • ketentuan hukum setempat atau peraturan pemasaran setempat lainnya yang lebih ketat dari, atau yang mengesampingkan, prinsip pemasaran Grup.
Quick Links
  • Perdagangan Gelap
  • Jenis Produk Ilegal
 

Perdagangan Gelap

Memberantas perdagangan ilegal produk kami merupakan prioritas yang penting bagi Grup. Perdagangan ilegal produk selundupan dan produk palsu, termasuk pengalihan produk asli BAT akan merusak bisnis dan merugikan reputasi BAT.

Kami tidak membenarkan atau mentoleransi keterlibatan apa pun dalam perdagangan gelap produk kami dan sangat penting bagi Pemasok kami untuk tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam, atau mendukung, perdagangan gelap produk kami.

Dengan demikian, Pemasok harus:

  • tidak dengan sengaja terlibat atau mendukung perdagangan ilegal atas produk kami;
  • menerapkan pengendalian yang efektif untuk mencegah perdagangan gelap, termasuk:
    1. proses uji tuntas yang kuat untuk semua pelanggan dan/atau pemasok;
    2. langkah-langkah untuk memastikan pasokan ke pasar mencerminkan permintaan yang sah; dan
    3. prosedur untuk, jika relevan, menyelidiki, menangguhkan, dan mengakhiri transaksi dengan pelanggan, Pemasok, atau individu yang diduga terlibat dalam perdagangan gelap
  • berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam setiap penyelidikan resmi terkait perdagangan ilegal, sembari memastikan bahwa hal ini dilakukan dengan cara yang sah dan sejalan dengan prinsip untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan suap menyuap, korupsi, atau kecurangan mengingat tingginya risiko tindakan suap menyuap dan korupsi dalam hubungan dengan Pejabat Publik.
 

Jenis Produk Ilegal

Tiruan atau palsu:

Tiruan tidak resmi produk bermerek yang dibuat tanpa sepengetahuan atau izin pemilik merek dagang.

Penghindaran pajak setempat:

Produk selundupan ilegal/yang menghindari pajak setempat adalah produk selundupan yang diproduksi secara legal di suatu negara dengan tujuan dijual secara ilegal di negara lain, tanpa membayar pajak dan cukai yang berlaku.

Selundupan:

Produk (baik asli atau palsu) yang dipindahkan dari satu negara ke negara lain tanpa membayar pajak atau cukai dalam pasar ritel yang dituju, atau yang melanggar undang-undang yang melarang impor atau ekspor produk tersebut.

 

Menghubungi Grup