Pemasaran dan Perdagangan
Kami berkomitmen untuk memastikan pemasaran dan perdagangan yang bertanggung jawab atas produk Grup.
Pemasaran yang Bertanggung Jawab
Kami berkomitmen untuk memasarkan semua produk kami hanya kepada konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas.
Kegiatan pemasaran kami diatur oleh Prinsip Pemasaran Internasional kami, yang dapat diakses di www.bat.com/imp atau situs web Perusahaan Grup lokal terkait.
Dengan demikian, kami mengharapkan Pemasok kami untuk mematuhi:
- Responsible Marketing Principles Grup sebagai standar minimum jika prinsip tersebut lebih ketat dibanding ketentuan hukum setempat; atau
- ketentuan hukum setempat atau peraturan pemasaran setempat lainnya yang lebih ketat dari, atau yang mengesampingkan, prinsip pemasaran Grup.
-
Perdagangan Gelap
-
Jenis Produk Ilegal
Perdagangan Gelap
Memberantas perdagangan ilegal produk kami merupakan prioritas yang penting bagi Grup. Perdagangan gelap produk selundupan atau produk palsu merugikan bisnis kami, sementara pengalihan produk asli merugikan reputasi BAT.
Kami tidak membenarkan atau mentoleransi keterlibatan apa pun dalam perdagangan gelap produk kami dan sangat penting bagi Pemasok kami untuk tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam, atau mendukung, perdagangan gelap produk kami.
Dengan demikian, Pemasok harus:
- tidak dengan sengaja terlibat atau mendukung perdagangan ilegal atas produk kami;
- menerapkan pengendalian yang efektif untuk mencegah perdagangan gelap, termasuk:
- langkah-langkah untuk memastikan pasokan ke pasar mencerminkan permintaan yang sah; dan
- prosedur untuk, jika relevan, menyelidiki, menangguhkan, dan mengakhiri transaksi dengan pelanggan, Pemasok, atau individu yang dicurigai terlibat dalam perdagangan gelap
- bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan resmi apa pun terhadap perdagangan gelap, sambil memastikan hal ini dilakukan dengan cara yang sah dan sejalan dengan tidak adanya toleransi terhadap segala bentuk suap dan korupsi, mengingat tingginya risiko suap dan korupsi dalam berurusan dengan Pejabat Publik.
Jenis Produk Ilegal
Tiruan atau palsu:
Tiruan tidak resmi produk bermerek yang dibuat tanpa sepengetahuan atau izin pemilik merek dagang dan menggunakan bahan yang murah dan tidak diawasi.
Penghindaran pajak daerah:
Produk yang diproduksi dan dijual di negara yang sama, tetapi tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang, sehingga pajak cukai tidak dibayar. Produk ini dapat dibuat di pabrik resmi atau ilegal.
Selundupan:
Produk (baik asli atau palsu) yang dipindahkan dari satu negara ke negara lain tanpa pembayaran pajak atau bea, atau melanggar undang-undang yang melarang impor atau ekspor produk tersebut.
Menghubungi Grup
Pihak Perusahaan Grup yang biasa Anda hubungi
Group Head of Procurement:
Saluran Speak Up:
Hotline Speak Up: